Parlemen

Komisi X DPR RI dorong pendidikan SD negeri dan swasta gratis

Rubrik: Istimewa

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mendorong agar pendidikan dasar di Indonesia dapat digratiskan. Hal ini mengingat kewajiban negara untuk memberikan layanan pendidikan kepada anak-anak bangsa.

“Pendidikan gratis adalah kewajiban Negara kepada warganya. Ini adalah amanat konstitusi, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ungkap MY Esti Wijayati

Adapun kewajiban negara memberi pendidikan gratis kepada masyarakatnya tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945, terutama pada Ayat (2) yang berbunyi: pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Esti pun sempat mengingatkan hal ini dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, beberapa hari lalu.

“Ini adalah ketaatan kita pada konstitusi. Mari kita berikan pendidikan gratis kepada masyarakat. Kalau tidak mampu sampai SMP secara keseluruhan, SD itu mestinya tidak peduli negeri atau swasta, harus gratis,” tegasnya.

Esti menyadari masih ada sekolah swasta yang kesulitan menggratiskan biaya pendidikan meski telah menerima bantuan anggaran dari Pemerintah. Hal ini disebabkan oleh adanya sekolah elit yang menyediakan layanan di atas standar sehingga membutuhkan biaya lebih.

“Kita kaji lebih dalam, mana sekolah swasta yang tidak mau untuk diberikan secara keseluruhan anggaran dari Pemerintah tapi tidak boleh menarik. Mungkin ada berjenjang seperti di DKI Jakarta yang ada grade-nya, kan yang grade D dan E nggak mau gratis karena dianggap sekolah favorit,” ungkapnya

Namun demikian, Esti meminta agar Pemerintah menetapkan kebijakan umum untuk menggratiskan pendidikan dasar di seluruh Indonesia.

“Maka kita dukung Pak Prabowo sebagai presiden untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan konstitusi. Di situ ada kewajiban Pemerintah untuk memberikan pendidikan dengan pembiayaan secara gratis bagi seluruh anak bangsa kita,” ungkapnya.

“Harapan saya ini menjadi gebrakan kita, adanya kebijakan agar SD gratis, tidak ditarik pungutan biaya sedikitpun baik negeri maupun swasta,” tambahnya. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button